Dewan Perwakilan Rakyat adalah bagian
penting dari konsep trias politica demokrasi ala Montesqieu yang banyak
dianut negara-negara di dunia. Sebagai perwujudan institusi legislatif,
selain menciptakan checks and balances dalam skema politik demokrasi,
DPR juga melegislasi berbagai undang-undang yang (seharusnya) merupakan
aspirasi masyarakat. Mereka dipilih oleh masyarakat dan terikat dengan
kontrak politik untuk menjalankan aspirasi konstituen.
Namun, identitas DPR sebagai perwakilan
rakyat, di negeri demokrasi manapun, patut diragukan. Hal ini tercermin
dari dua hal sederhana. Pertama: kepada siapa anggota DPR berpihak.
Kedua: untuk kepentingan siapa undang-undang dilegislasi oleh DPR.
Bukan untuk Rakyat
Pertanyaan pertama tentu harus
dikembalikan pada konsep demokrasi perwakilan yang kini dianut di Tanah
Air. Sayang, harapan kaum Muslim di Tanah Air bahwa demokrasi dapat
membawa kepentingan mereka tampaknya musykil untuk diwujudkan. Thomas
Jefferson, pendiri negara Amerika Serikat, sejak awal telah menyangsikan
demokrasi berpihak kepada rakyat. Ia malah menyebut demokrasi sebagai
aturan mafia (mob rule). “A democracy is nothing more than mob rule,
where fifty-one percent of the people may take away the rights of the
other forty-nine,” kata Thomas Jefferson.
Demokrasi disebut oleh Thomas Jefferson
sebagai mob rule (aturan mafia). Pasalnya, 50+1 % orang dapat mengklaim
diri mereka sebagai rakyat dan merampas hak 49 persen lainnya.
Gaya mob rule seperti ini makin
signifikan pada lembaga legislatif. DPR yang secara de jure adalah
lembaga perwakilan rakyat, dalam tataran praktis tidak benar-benar
mewakili rakyat. Anggota DPR dan DPRD adalah perwakilan parpol yang
disodorkan kepada publik untuk dipilih secara taken for granted.
Sebagian besar tak dikenal pemilih dan diragukan pernah berkontribusi
pada kepentingan publik. Alhasil, label ‘wakil rakyat’ yang disandang
DPR lebih bersifat klaim ketimbang kenyataan.
Akuntabilitas parpol sebagai lembaga
politik yang dapat menyuarakan kepentingan publik juga patut diragukan.
Pada tahun 2008 Soegeng Sarjadi Institute menyatakan, tak adanya
perbaikan pola perekrutan anggota parpol membuat parpol dikuasai oleh
jawara, aristokrat dan saudagar. Aristokrat adalah orang yang memiliki
kekuatan pengaruh tradisional untuk menarik massa. Saudagar adalah orang
yang memiliki kekuatan finansial untuk memodali partai. Jawara adalah
orang yang memiliki kekuasaan di jalur ilegal.
Komposisi kepengurusan parpol semacam itu
terlihat pada hampir semua parpol besar di Tanah Air. Ada Aburizal
Bakrie, Jusuf Kalla dan keluarga Ratu Atut di Golkar; Hashim
Djojohadikusumo di Gerindra; juga sejumlah konglomerat cina di PDIP.
Parpol-parpol lainnya juga sama; berebut mencari dukungan finansial dan
kekuasaan dari kaum pengusaha, jawara dan aristokrat. Dari kondisi
seperti inilah lahir persoalan yang berlarut-larut, termasuk lahirnya
politisi busuk dan korup. Kasus Hambalang, PLTU Lampung, skandal
Kementerian ESDM, dan skandal impor sapi, baru sebagian cerminan
perilaku anggota dewan yang korup.
Meski para pendukung demokrasi berulang menyeru publik agar tidak memilih parpol dan politisi busuk, seruan itu seperti angin lalu. Pada Pilkada dan Pemilu publik kembali memilih parpol dan politisi yang bermasalah. Ironinya, walaupun sejumlah lembaga survey mengeluarkan daftar parpol dan politisi korup dan bermasalah, parpol-parpol itu kembali mendulang banyak suara. Partai Golkar, PDIP dan Demokrat yang termasuk dalam peringkat tiga besar yang kadernya banyak tersangkut korupsi tetap meraup suara lebih besar dibandingkan parpol lain. Kader-kader mereka kembali banyak duduk di kursi parlemen dan sebagian lagi menjadi kepala daerah.
Meski para pendukung demokrasi berulang menyeru publik agar tidak memilih parpol dan politisi busuk, seruan itu seperti angin lalu. Pada Pilkada dan Pemilu publik kembali memilih parpol dan politisi yang bermasalah. Ironinya, walaupun sejumlah lembaga survey mengeluarkan daftar parpol dan politisi korup dan bermasalah, parpol-parpol itu kembali mendulang banyak suara. Partai Golkar, PDIP dan Demokrat yang termasuk dalam peringkat tiga besar yang kadernya banyak tersangkut korupsi tetap meraup suara lebih besar dibandingkan parpol lain. Kader-kader mereka kembali banyak duduk di kursi parlemen dan sebagian lagi menjadi kepala daerah.
Ketidakpedulian parpol akan buruknya
integritas moral kader mereka terjadi pada Pemilu Legislatif 2014.
Berdasarkan temuan ICW, ada 48 tersangka korupsi yang akan dilantik
menjadi anggota DPRD dan DPR-RI. Anehnya, meski sudah mengetahui
kadernya terjerat kasus korupsi, parpol yang bersangkutan tetap
memasukkan dan memperjuangkan kadernya sebagai caleg.
Ini mempertegas bahwa bukan aspirasi rakyat yang jadi pertimbangan perjuangan parpol, tetapi semata kepentingan parpol, terutama faktor vote getter dan kontribusi finansial mereka demikian signifikan bagi parpol. Bila sudah begitu, berlakulah kaidah: uang bicara, suara rakyat terlupa.
Ini mempertegas bahwa bukan aspirasi rakyat yang jadi pertimbangan perjuangan parpol, tetapi semata kepentingan parpol, terutama faktor vote getter dan kontribusi finansial mereka demikian signifikan bagi parpol. Bila sudah begitu, berlakulah kaidah: uang bicara, suara rakyat terlupa.
Melawan Rakyat
Siapapun tak bisa memungkiri bahwa
demokrasi itu berbiaya tinggi. Dibutuhkan uang hingga miliaran rupiah
bagi seorang politisi untuk menjadi anggota DPR RI dan puluhan hingga
ratusan juta untuk bisa menjadi anggota DPRD.
Biaya politik tinggi dan terbukanya kesempatan menerima sumbangan dana dari berbagai pihak membuka celah terjadinya investasi politik mulai dari caleg, parpol hingga capres-cawapres. Di sinilah terjadi kontrak politik parpol, caleg dengan para pengusaha. Pada tahapan ini integritas seorang caleg untuk menyuarakan rakyat makin diragukan.
Apalagi bila individu caleg telah menganut ideologi sekularisme-liberalisme, keberpihakan pada rakyat lebih diragukan lagi. Dengan ideologi seperti itu keberpihakan anggota dewan kelak bukanlah kepada konstituen mereka, tetapi kepada kalangan kapitalis lokal maupun asing.
Biaya politik tinggi dan terbukanya kesempatan menerima sumbangan dana dari berbagai pihak membuka celah terjadinya investasi politik mulai dari caleg, parpol hingga capres-cawapres. Di sinilah terjadi kontrak politik parpol, caleg dengan para pengusaha. Pada tahapan ini integritas seorang caleg untuk menyuarakan rakyat makin diragukan.
Apalagi bila individu caleg telah menganut ideologi sekularisme-liberalisme, keberpihakan pada rakyat lebih diragukan lagi. Dengan ideologi seperti itu keberpihakan anggota dewan kelak bukanlah kepada konstituen mereka, tetapi kepada kalangan kapitalis lokal maupun asing.
Berbagai produk perundang-undangan DPR
terbukti merugikan publik. Sebutlah UU Migas yang dikatakan oleh mantan
Menteri Perekonomian Rizal Ramli dibiayai oleh USAID. UU ini telah
diperjuangkan sejak era Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto.
“Begitu sukses digolkan di DPR, Kedutaan Besar Amerika Serikat di
Indonesia dengan bangga melapor ke Washington keberhasilan mengegolkan
UU Migas dan kepentingan Amerika Serikat terlindungi,” kata Rizal.
Perlahan publik mulai merasakan DPR tidak
berpihak kepada masyarakat. Pada bulan September 2012 Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU), misalnya, mencatat ada 22 undang-undang yang
merugikan rakyat. Di antaranya; UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Pangan, UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Perguruan Tinggi, dan Putusan MK tentang Status Anak di Luar Nikah.
Ketua PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin juga berpendapat serupa. Sejumlah UU yang dihasilkan oleh DPR tidak berdampak positif bagi rakyat. Din mencontohkan di antaranya UU Minyak dan Gas Bumi, UU Mineral dan Batu Bara, UU Sumber Daya Air dan UU Panas Bumi. “Semua produk undang-undang tersebut tidak berpihak kepada rakyat. Sebab kekayaan yang ada di dalam tanah Indonesia justru dijual ke asing. UU tersebut jelas menguntungkan asing,” tegas Din.
Ketua PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin juga berpendapat serupa. Sejumlah UU yang dihasilkan oleh DPR tidak berdampak positif bagi rakyat. Din mencontohkan di antaranya UU Minyak dan Gas Bumi, UU Mineral dan Batu Bara, UU Sumber Daya Air dan UU Panas Bumi. “Semua produk undang-undang tersebut tidak berpihak kepada rakyat. Sebab kekayaan yang ada di dalam tanah Indonesia justru dijual ke asing. UU tersebut jelas menguntungkan asing,” tegas Din.
“Kesejahteraan rakyat Indonesia sulit
diwujudkan jika Pemerintah masih berpihak kepada kaum pemodal dan
Pemerintah tidak mengutamakan rakyat kecil,” pungkasnya.
Contoh lain undang-undang yang merugikan
rakyat adalah UU Perdagangan yang telah disahkan DPR pada awal tahun
ini. Padahal isi UU Perdagangan tersebut amat liberal dan tidak
melindungi kepentingan dalam negeri. Menurut Monitoring dan Riset
Manager Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hartanti, pengesahan
UU Perdagangan oleh DPR dan Pemerintah pada dasarnya tidak mengubah
wajah kolonialisme dari undang-undang perdagangan terdahulu. Sebagian
materi UU Perdagangan dituding sebagai adopsi ketentuan perjanjian
perdagangan internasional, yakni World Trade Organization (WTO).
“Ketentuan WTO merupakan suatu bentuk aturan neo-kolonialisme yang
mendorong liberalisasi perdagangan sehingga mengakibatkan hilangnya
kedaulatan negara dalam mempertahankan kepentingan nasionalnya akibat
komitmen yang diikatkannya,” kata Rachmi.
Atas dasar tersebut, IGJ menilai UU
Perdagangan berpotensi melanggar Konstitusi. Ada beberapa pasal dalam UU
Perdagangan yang dinilai melanggar Konstitusi dan telah menimbulkan
perlakuan yang tidak adil bagi pelaku usaha kecil seperti petani,
nelayan dan UMKM.
Masih ada sejumlah undang-undang lain
yang meski tidak berdampak secara material, tetapi merugikan kepentingan
umat Islam seperti: UU Terorisme, UU Keamanan Nasional, UU Kesetaraan
Jender, gugatan UU Pernikahan dan upaya legalisasi homoseksual. Semua
itu adalah bukti ketidakberpihakan DPR kepada mayoritas Muslim di negeri
ini. Undang-undang dan RUU tersebut menyiratkan besarnya pesanan asing
kepada DPR untuk mengegolkan kepentingan mereka.
UU Terorisme dan RUU Keamanan Nasional
isinya ditujukan untuk memberangus kelompok Islam yang memperjuangkan
syariah dan anti-liberalisme serta neo-kolonialisme. Dengan
undang-undang itu pihak asing memiliki payung hukum untuk mendiktekan
kehendaknya kepada Pemerintah agar menjinakkan apa yang mereka sebut
sebagai kelompok ‘garis keras’.
Kepentingan asing untuk menciptakan tatanan masyarakat liberal tercermin dari bermunculannya RUU Kesetaraan Jender, Legalisasi Homoseksual dan yang terakhir adalah gugatan UU Pernikahan. Aneh bila anggota Dewan yang katanya representasi rakyat justru merancang—apalagi bila mengesahkan—undang-undang yang isinya justru merugikan dan merusak konstituen mereka sendiri.
Kepentingan asing untuk menciptakan tatanan masyarakat liberal tercermin dari bermunculannya RUU Kesetaraan Jender, Legalisasi Homoseksual dan yang terakhir adalah gugatan UU Pernikahan. Aneh bila anggota Dewan yang katanya representasi rakyat justru merancang—apalagi bila mengesahkan—undang-undang yang isinya justru merugikan dan merusak konstituen mereka sendiri.
Selain tidak berpihak pada kepentingan
rakyat, DPR juga dituding ‘rajin’ menghabiskan anggaran secara boros.
Untuk menyusun satu RUU usulan DPR, anggaran yang digunakan sekitar Rp
1,8 miliar pada tahun 2011 dan meningkat menjadi Rp 5,2 miliar pada
tahun 2012. Padahal kinerja DPR periode 2009-2014 dinilai buruk.
Sepanjang lima tahun bekerja DPR hanya menghasilkan 59 UU.
Spirit Sekularisme-Liberalisme
Spirit Sekularisme-Liberalisme
Semestinya umat sadar bahwa sampai kapan
pun DPR musykil memperjuangkan aspirasi publik, apatah lagi kepentingan
umat Islam. Pasalnya, demokrasi yang ditegakkan di manapun akan selalu
mensyaratkan sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan, dan pemisahan
agama dari pemerintahan. Kehadiran parpol Islam di gedung bundar tidak
banyak memberikan pengaruh signifikan kepada umat karena mereka juga
terbelenggu dengan syarat ini. Pertimbangan penyusunan dan pengesahan
RUU bukanlah asas Islam, tetapi kepentingan. Mekanisme pengambilan-nya
pun acap menggunakan pemungutan suara. Cara seperti ini jelas batil
untuk menetapkan sesuatu itu haram atau halal.
Karena itu UU Pornografi yang telah
disahkan DPR bak pisau majal, tak berdaya menghadapi gelombang
pornografi dan pornoaksi yang bertebaran di masyarakat. Begitu pula
ajaran-ajaran sesat tak bisa dicegah dengan undang-undang. Alasanya,
karena demokrasi menetapkan kebebasan beragama, termasuk menafsirkan dan
membuat agama baru. Selama konstitusional, negara wajib menjamin
keberadaannya sekalipun amoral, sesat dan merusak.
Spirit sekularisme dan liberalisme inilah
yang dibawa oleh mayoritas parpol-parpol yang mendudukkan kader mereka
di Gedung DPR. Sejak awal unsur agama (Islam) tak menjadi misi
perjuangan mereka meski mayoritas negeri ini adalah Muslim dan mereka
juga Muslim. Bagi mereka Islam hanyalah unsur spiritual, bukan asas
perjuangan partai dan bernegara. Agama hanya komplementar, bukan asas
kehidupan dan asas pemerintahan.
Spirit sekularisme ini yang juga
mendorong munculnya sikap liberalisme di segala bidang: kebebasan
berekspresi, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan dan kebebasan
beragama. Munculnya kepala daerah yang bermasalah termasuk pernah
tersangkut skandal seksual adalah cerminan parpol dan DPR serta DPRD
telah mengabaikan aspek moralitas. Mereka tak peduli kader mereka pernah
tersangkut berbagai kasus, termasuk berperilaku amoral.
Semangat liberalisme juga mendorong
lahirnya berbagai undang-undang yang berpihak pada berbagai kepentingan
asing, termasuk perusahaan raksasa transnasional. Lolosnya UU Migas, UU
Perbankan, UU Sumberdaya Air, dll adalah sekian bukti bahwa DPR memang
mengusung semangat liberalisme, bukan membela kepentingan rakyat. Karena
itu, seperti yang dikatakan oleh Rizal Ramli dari Econit, tak ada
gunanya MPR bicara bolak-balik tentang empat pilar kebangsaan jika UU
pesanan asing masih bercokol. Faktanya, yang mengkhianati bangsa dan
rakyat bukan siapa-siapa, melainkan legislatif itu sendiri bersama
eksekutif.
Perubahan Mendasar
Semestinya umat Islam sudah merasa cukup
diperdaya oleh sistem demokrasi dan para pendukungnya. Mendudukkan
anggota legislatif Muslim ke gedung parlemen tak kunjung juga membuahkan
perbaikan yang signifikan. Yang ada malah keterpurukan. Pasalnya,
selama ini umat hanya memilih orang Islam, tetapi bukan memilih sistem
Islam. Arang Islam yang terpilih malah membawa visi
sekularisme-liberalisme.
Kondisi yang tak jauh beda juga
diprediksi bakal menimpa DPR kali ini. Ini karena sebagian besar anggota
dewan adalah muka lama yang dulu melahirkan UU pro kepentingan asing.
Mengharapkan DPR baru akan memberikan angin segar kepada rakyat adalah
bak pungguk merindukan rembulan. Sia-sia.
Satu-satunya perubahan yang harus
dilakukan—dan ini adalah perubahan terbaik—adalah melakukan perubahan
secara mendasar dan menyeluruh. Hapus pola pikir sekularisme dan
liberalisme. Jadikan Islam sebagai satu-satunya spirit dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Seluruh kepentingan rakyat harus diatur
hanya dengan syariah Islam. Hanya Islam yang memiliki aturan yang
lengkap dan paripurna. Islam tidak memiliki tendensi kepada kelompok
manapun selain ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam Islam parpol dan Majelis Ummat ada untuk beramar makruf nahi mungkar dalam koridor syariah; bukan untuk mendesakkan kepentingan mereka, apalagi pihak asing, kepada negara; apalagi memanipulasi rakyat untuk keuntungan kaum imperialis. Kondisi ini hanya akan tercipta dengan memasukkan sekularisme dan liberalisme ke dalam tong sampah peradaban. []
Dalam Islam parpol dan Majelis Ummat ada untuk beramar makruf nahi mungkar dalam koridor syariah; bukan untuk mendesakkan kepentingan mereka, apalagi pihak asing, kepada negara; apalagi memanipulasi rakyat untuk keuntungan kaum imperialis. Kondisi ini hanya akan tercipta dengan memasukkan sekularisme dan liberalisme ke dalam tong sampah peradaban. []
Comments
Post a Comment