Dewan Perwakilan Rakyat adalah bagian penting dari konsep trias politica demokrasi ala Montesqieu yang banyak dianut negara-negara di dunia. Sebagai perwujudan institusi legislatif, selain menciptakan checks and balances dalam skema politik demokrasi, DPR juga melegislasi berbagai undang-undang yang (seharusnya) merupakan aspirasi masyarakat. Mereka dipilih oleh masyarakat dan terikat dengan kontrak politik untuk menjalankan aspirasi konstituen. Namun, identitas DPR sebagai perwakilan rakyat, di negeri demokrasi manapun, patut diragukan. Hal ini tercermin dari dua hal sederhana. Pertama: kepada siapa anggota DPR berpihak. Kedua: untuk kepentingan siapa undang-undang dilegislasi oleh DPR. Bukan untuk Rakyat Pertanyaan pertama tentu harus dikembalikan pada konsep demokrasi perwakilan yang kini dianut di Tanah Air. Sayang, harapan kaum Muslim di Tanah Air bahwa demokrasi dapat membawa kepentingan mereka tampaknya musykil untuk diwujudkan. Thomas Jefferson, pendiri neg...